< !-- -->
Demi Dapat Nilai A, Mahasiswi Cantik Ini Rela Layani Nafsu Sang Dosen Hingga 3 Kali
Hasil gambar untuk mesum mahasiswi



Seorang oknum dosen di Bali ini bukannya menjadi teladan, malah berbuat tak senonoh kepada mahasiswinya.
Dengan mengiming-imingi nilai Adosen bernama I Putu Eka Swastika berulang kali menggagahi mahasiswi setelah diajak jalan-jalan.
Kasusnya kini bergulir di pengadilan.



Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.




Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.





LihatTutupKomentar