Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan penghentian tayang lima program Ramadan, yang tayang di beberapa stasiun televisi (TV) swasta. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada 17 Mei hingga 31 Mei 2018, dua lembaga itu menemukan sejumlah hal yang melampaui kepatutan dan kepantasan, yang dilakukan program-program tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, gaya pembawaan pembawa acara dan pilihan waktu tampilan program acara itu, tidak sesuai dengan spirit Ramadan. Hal itu terutama banyak terjadi pada program komedi, tayangan live, atau program konser musik dan sinetron. Beberapa televisi memang ada upaya untuk merekrut mubaligh baru yang mengedepankan kompetensi dan integritasnya. Namun, ada pula program acara yang hanya sekadar memilih dai yang pandai menghibur, tetapi tidak jelas rekam jejaknya. Menurut MUI, beberapa program ini dinilai melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadan. Oleh karena itu, MUI merekomendasikan stop tayang untuk program Ramadan di Rumah Uya, Brownis Sahur, Ngabuburit Happy, Sahurnya Pesbukers, serta Pesbukers Ramadhan. Sedangkan program lain yang dinilai masih ingin membenahi, MUI memberikan beberapa saran perbaikan. Selain itu, beberapa stasiun TV memperlihatkan komitmen serius untuk membuat program Ramadan, yang sesuai dengan standar siaran religi yang diserukan MUI. Dalam kegiatan pemantauan tersebut, sebanyak 20 orang dari empat komisi di MUI (Infokom, Fatwa, Dakwah, Kajian, dan Pendidikan), ditugaskan untuk mengamati acara di 15 TV Masing-masing stasiun TV dipantau oleh dua orang. "Fokus pantauan: kepatuhan pada regulasi penyiaran, kesesuaian dengan fatwa MUI terkait penyiaran, komunikasi, dan dakwah, kompetensi dan akhlak pengisi program siaran TV," jelas MUI di laman resminya.