Seorang oknum kiai di Desa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dijemput paksa oleh Resmob Polres Sumenep, pada Selasa (29/10/2019). Kiai tersebut diketahui bernama KH Ghufron.
Kiai tersebut ditangkap karena telah mencabuli santrinya yang masih dibawah umur sebanyak 30 kali.
Sebelumnya Ghufron juga dua kali mangkir panggilan penyidik PPA Polres Sumenep.
Sebagaimana keterangan korban Melati (bukan nama sebenarnya), terlapor sudah melakukan aksi bejatnya kurang lebih 30 kali, terhitung sejak 2018 hingga 2019.
Bahkan aksi bejat kiai ini dilakukan diberbagai tempat, dengan berbagai posisi.